Syarat-syarat pembuatan akte kelahiran yaitu :
- Surat kelahiran Bidan/RS asli
- Surat Kelahiran Desa
- Foto copy surat nikah / akta perkawinan di legalisir
- Foto copy KTP kedua orang tua
- KK Asli
- Foto Copy KK
- Foto Copy KTP dua orang saksi
- Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai 10.000