Pembuatan AKTE Kelahiran

Syarat-syarat pembuatan akte kelahiran yaitu :

  1. Surat kelahiran Bidan/RS asli
  2. Surat Kelahiran Desa
  3. Foto copy surat nikah / akta perkawinan di legalisir
  4. Foto copy KTP kedua orang tua
  5. KK Asli
  6. Foto Copy KK
  7.  Foto Copy KTP dua orang saksi
  8. Permohonan akta kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tua / yang bersangkutan dan di kuasakan orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai 10.000

Link Tekait