Persyaratan Membuat KK ( Kartu Keluarga) & Pecah KK ( Kartu Keluarga ) meliputi :
- SKPWNI ( Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia )
- E – KTP dan KK Asli
- Mengisi Blanko F1 – 02
- Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah
- Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir
- Fotocopy Ijasah Terakhir
- Data Pendukung Lainnya.
- Tunggu proses pembuatan KK kurang tiga hari