Pembuatan KK (Kartu Keluarga)

Persyaratan Membuat KK ( Kartu Keluarga) & Pecah KK ( Kartu Keluarga )  meliputi :

  1. SKPWNI ( Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia )
  2. E – KTP dan KK Asli
  3. Mengisi Blanko F1 – 02
  4. Fotocopy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah
  5. Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir
  6. Fotocopy Ijasah Terakhir
  7. Data Pendukung Lainnya.
  8. Tunggu proses pembuatan KK kurang tiga hari

Link Tekait