Untuk perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan e-KTP diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :
Syarat pengurusan :
- Berusia minimal 17 tahun atau lebih atau telah menikah
- Menunjukan surat pengantar dari Kepala Desa/Desa
- Mengisi formulir F.1 – 21
- Foto Kopi KK
- Asli KTP Lama (Jika Melakukan Perubahan/Penggantian)
Proses pembuatan E-KTP :
- Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
- Pemohon mengambil no antrian.
- Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
- Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
- Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
- Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
- Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
- Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.