DISEMINASI DESA ANTIKORUPSI
Kegiatan ini di selenggarakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam rangka Sosialisasi kepada masyarakat terkait Program Desa Antikorupsi Kabupaten Sukoharjo di Desa Jagan. Kegiatan ini diisi beberapa narasumber yaitu :
1. Anis Suryaningsih,S.Pd, M.Sc (Penyuluh Madya KPK RI)
2. H. Nikolaus Roni Setiawan, SH (Komisi I DPRD Kab. Sukoharjo)
3. Suyadi Widodo, S.Sos (PLT.Inspektorat Daerah Kab.Sukoharjo)
Narasumber menyampaikan tentang beberapa hal terkait Desa Antikorupsi sebagai program Bupati Sukoharjo, Desa saat ini menjadi perhatian luas dikarenakan Desa menerima berbagai macam sumber anggaran yang digelontorkan ke Desa. Pemerintah Desa mengelola rumah tangga keuangan secara mandiri dan swakelola dalam setiap kegiatannya maka perlu pengawasan dari berbagai pihak. Masyarakat diharapkan ikut serta dalam pengawasan baik dalam pelayanan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Masyarakat desa harus mengerti apa itu Desa Antikorupsi, kegiatan apa saja yang ada dalam program Desa Antikorupsi dan bagaimana implementasi masyarakat dalam menyikapi program tersebut.
Harapannya masyarakat dapat berperan serta dalam setiap kegiatan di wilayah masing masing sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Desa dalam menjalankan program - program yang telah disusun. Dalam pelayanan Pemerintah Desa tidak memungut biaya apapun dalam pelaksanaannya.