Desa Jagan di Kecamatan Bendosari berdiri secara resmi pada tanggal 17 November 1950, mengacu pada UU No.13/1950, setelah sebelumnya merupakan wilayah penjagaan (gerbang/pos) era Keraton Kasunanan Surakarta di bawah Kawedanan Bekonang.
Berdasarkan informasi turun-temurun Desa Jagan menjadi sebuah benteng pertahanan di masa Keraton Surakarta Hadiningrat. Namun sayangnya di desa dengan jumlah penduduk 2.289 jiwa ini, tak memiliki petilasan yang menjadi bukti terkait hal itu. Dari cerita yang berkembang di masyarakat Jagan dulu di sini merupakan benteng penjagaan karena merupakan penghubung antarwilayah. Tugu batas wilayah di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari yang berbatasan dengan Desa Jagan di sisi barat sekaligus menandakan di sini merupakan wilayah Kasunanan Surakarta karena wilayahnya yang dekat.
Wilayah Desa Jagan dengan luas 367,6 hektare merupakan sebuah gerbang pelintasan. Dulunya Desa Jagan belum memiliki jembatan di Sungai besar penghubung Desa Jagan dan Desa Mulur. Selain berbatasan dengan Desa Mulur, Desa Jagan juga berbatasan dengan Desa Mertan di sisi utara. Selain itu di sisi timur Desa Jagan berbatasan dengan Desa Manisharjo. Sementara di selatan berbatasan dengan Plesan dan Kedungwinong, Kecamatan Nguter.
Kebudayaan di Desa Jagan hampir seluruhnya berkiblat pada Keraton Kasunanan Surakarta dan bukan Pura Mangkunegaran. Kebudayaan itu antara lain penggunaan aksesoris seperti blangkon, penyajian konsumsi dalam tradisi slametan, seni musik karawitan, pernikahan dan lainnya. Kendati demikian saat ini tidak semua masyarakat mengadopsi tradisi Keraton Kasunanan Surakarta. Banyak masyarakat cenderung menerapkan seni kreasi dalam setiap acaranya.
Sejarah Asal - usul Desa Jagan pada Era Penjajahan :
Sebelum resmi menjadi desa wilayah Jagan dikenal sebagai daerah strategis untuk penjagaan pada masa kerajaan, sering dikaitkan dengan gerbang penjagaan atau benteng Keraton Kasunanan.
Pembentukan Resmi Desa Jagan :
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 13 tahun 1950 tertanggal 15 Agustus 1950, yang disahkan pada tanggal 17 November 1950, Desa Jagan secara formal diakui sebagai desa mandiri, lahir bersamaan dengan berdirinya Kabupaten Sukoharjo.
Pemerintahan Awal Desa Jagan :
Kepala Desa pertama yang tercatat adalah SURO DIMEJO, yang kemudian dilanjutkan oleh SONTO DIMEJO (berakhir pada tahun 1975), dan seterusnya dilanjutkan oleh Kepala Desa dengan mengikuti sistem Pemerintahan yang berkembang di era modern hingga masa saat ini.