Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa, merupakan mitra dari Pemeintah Desa.
Fungsi BPD di Desa adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Kedudukan BPD sebagai mitra Pemerintah Desa sejajar dengan Kepala Desa dalam membangun dan mengatur desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di Desa Jagan BPD memiliki Anggota sebagai berikut :