Pembuatan KTP

Pembuatan KTP

Syarat Pembuatan E-KTP Baru :

  • Berusia 17 tahun atau lebih.
  • Mengisi blangko formulir F.1.
  • Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK).
  • Membawa Foto Copy Akta Kelahiran.

Proses Pembuatan E-KTP Baru :

  • Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
  • Pemohon mengambil no antrian.
  • Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
  • Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
  • Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
  • Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  • Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
  • Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
  • Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
  • Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.

Jika E - KTP Hilang :

  • Cari Surat Kehilangan Kepolisian.
  • Foto Copy Kartu Keluarga (KK).
  • Jika ada perubahan lengkapi data dukung lainnya, misal sudah menikah.

Formulir dapat didownload melalui : https://dispendukcapil.sukoharjokab.go.id/submenu/formulir