Persyaratan Pengajuan Akta Kematian
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter/Desa/Kelurahan
- KTP-el Jenazah dan atau KK yang tertera NIK Jenazah
- Foto KTP-el 2 Orang saksi
- Mengisi Formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI)
- KTP-el asli pasangan (untuk dicetak baru dgn status Cerai Mati) [tidak wajib]
- KK (jika masih ada anggota keluarga yang ditinggalkan) untuk diterbitkan baru