SOSIALISASI PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD DESA JAGAN

SOSIALISASI PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD DESA JAGAN

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Pengisian Kenggotaan BPD Desa Jagan yang akan berakhir pada tanggal 24 September 2026. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16  tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

Sosialisasi Pengisian Keanggotaan BPD diikuti oleh Lembaga Desa mulai dari RT, RW, Tim Penggerak PKK, Posyandu, LPM, Karang Taruna, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada di Desa Jagan. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Kegiatan Pengisian Keanggotaan BPD, mulai dari Sosialisasi, Pembentuka Panitia dan Penjaringan Anggota baru.

Kegiatan ini terdiri dari beberapa wilayah pemilihan, diantaranya :

  1. Daerah Pemilihan RW I meliputi RT 001 dan RT 002
  2. Daerah Pemilihan RW II meliputi RT 001, RT 002, dan RT 003
  3. Daerah Pemilihan RW III meliputi RT 001, RT 002, dan RT 003
  4. Daerah Pemilihan RW IV meliputi RT 001 dan RT 002
  5. Daerah Pemilihan RW V meliputi RT 001 dan RT 002
  6. Daerah Pemilihan Kadus I meliputi RW I dan RW II
  7. Daerah Pemilihan Kadus II meliputi RW III
  8. Daerah Pemilihan Kadus III meliputi RW IV dan RW V
  9. Daerah Pemilihan Keterwakilan Perempuan.

Demikian untuk kegiatan Sosialisai yang dilaksanakan untuk pengisian Keangggotaan BPD. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan berhubungan dengan panitia Pengisian Keanggotaan BPD.