PADAT KARYA TUNAI DESA (PKTD) PENGERUKAN SALURAN IRIGASI PERTANIAN
Padat karya tunai desa (PKTD) merupakan program Pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, hususnya yang miskin dan bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan pemanfaatan sumberdaya, tenaga kerja dan teknologi lokal untuk mendapatkan pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Pasal 4 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan Desa bertujuan antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat Desa, mengatasi kesenjangan pembangunan serta memperkuat masyarakat Desa pada khususnya.
Senin 20 November 2023, Desa Jagan memulai kegiatan PKTD ( Padat Karya Tunai Desa) pengerukan saluran aliran irigasi yang berada di Dk. Geneng RW V (lima). Kegiatan tersebut diikuti oleh masyarakat yang ikut dalam pekerjaan terdiri dari bapak dan ibu berjumlah kurang lebih 15 orang. Dengan semangat gotong royong, saling bahu membahu membenahi saluran irigasi agar pertanian di wilayah Desa Jagan mendapatkan air yang cukup di musim tanam nantinya. Selain itu kegiatan ini sebagai upaya Desa dalam membenahi sistem pertanian yang ada di Desa Jagan, serta untuk memberikan hasil yang terbaik untuk Desa.
Selain melalui Dana Desa, pembangunan Desa diharapkan dapat lebih cepat menyelesaikan persoalan persoalan di Desa terutama terkait dengan kemiskinan, stunting, pengangguran serta mengurangi gizi buruk pada anak. Ada dua hal yang menjadi sasaran program PKTD, yaitu pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat, pokok pelaksanaan program PKTD di Desa Jagan adalah penganggaran kegiatan kegiatan yang diwajibkan untuk didanai dengan Dana Desa dalam APBDes.