QA DESA ANTIKORUPSI TAHUN 2025

Quality Assurance (QA) Desa Antikorupsi Tahun 2025 oleh Tim QA Inspektorat Provinsi Jawa Tengah di Desa Jagan Kecamatan Bendosari hari ini tanggal 21 Januari 2026 pada pukul 09.00 WIB dengan peserta dari unsur Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua BPD dan Anggota, Ketua TP PKK Desa, Perwakilan Ketua RT dan Ketua RW, Kader Posyandu, Ketua Karang Taruna, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama. 
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan Sebelumnya yaitu Penilaian Desa Antikorupsi yang telah dilaksanakan pada bulan November 2025. Kegiatan ini merupakan review apa yang telah dilaksanakan di Desa Jagan melalui website desa, dari 5 (lima) indikator Desa Antikorupsi semua sudah terisi walaupun ada beberapa catatan perbaikan kedepannya.